MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 31 orang terdiri mahasiswa, alumni dan masyarakat biasa dinyatakan positif narkoba golongan I jenis ganja dalam razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada Minggu (9/10/2021) malam.
Tiga orang pengedar yang ditangkap merupakan alumni FIB USU dan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan dan WR V USU, Luhut Sihombing serta Kepala Humas USU, Amalia Meutya memaparkan kasus tersebut saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut pada Senin (11/10/2021) siang.
Sebelum razia, pihaknya mendapatkan laporan dari pihak rektorat USU. Razia itu dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, di FIB USU dan di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota. Saat razia, 47 orang di TKP terjaring razia kemudian dites urine dan hasilnya ternyata 31 orang positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Dari 31 orang dinyatakan positif didata ternyata 20 orang adalah mahasiswa dari USU, terdiri dari 14 orang masih kuliah, rata-rata di atas semester 4, kemudian 6 orang merupakan alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa,” ujarnya.
Sebanyak 16 orang negatif. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti ganja siap pakai sebanyak ada 118 paket kecil, dengan ukuran kira-kira 1,8 gram dan juga ada paket besar. Totalnya sebanyak 508,6 gram. Toga mengatakan, 265 gram di antaranya diakui JHS sebagai miliknya.
“Ada juga yang belum diakui (tak bertuan) sebanyak 243,6 gram. Selain itu ada juga kami amankan uang tunai sekitar Rp 300.000, ada KTP, kartu ATM, buku tabungan dan yang lainnya,” katanya.
JHS, yang merupakan alumni FIB USU mengaku mendapat ganja dari seorang mahasiswi berinisial DM. Dalam kasus ini, JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja dari Aceh. Ketiganya, lanjut dia, merupakan pengedar dan perantara yang masuk jaringan (narkoba).
Sedangkan untuk 31 orang itu adalah korban pemnyalahgunaan narkoba. Terhadap mereka, pihaknya akan melakukan asesmen secara medis dan direhabilitasi. “Hasil interogasi kami, memang sudah berjalan selama 4 bulan. Tersangkanya (DM) ini memang kirim barang ke dia (JHS). Ini kan dipaket-paketin. 118 paket siap jual,” katanya.
Ketika ditanya apakah di kawasan tersebut ‘strategis’ untuk mengedarkan ganja, Toga menepisnya. Menurutnya, secara kebetulan saja banyak berkumpul di tempat tersebut. “Bukan tempat strategis. Tapi memang sering kumpul di situ. Jadi tersangka ini tau, jadi dijual di situ. Dari tersangka ini jadi ketahuan beberapa bulan ini, kita lidik. Butuh juga waktu,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Hasil interogasi kami, memang sudah berjalan selama 4 bulan. Tersangkanya (DM) ini memang kirim barang ke dia (JHS). Ini kan dipaket-paketin. 118 paket siap jual,” katanya.
Tak akan intervensi
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati BNNP Sumut mengingat awal tahun depan akan dilakukan perkuliahan tatap muka. Sehingga perlu dilakukan penyisiran terkait dengan adanya isu atau indikasi penggunaan narkoba jenis ganja di FIB.
Untuk sanksi, lanjut dia, sesuai aturan di USU, kalau dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan. “Tadi dikatakan Pak Toga bahwa mereka adalah korban, kita lihat saja prosesnya. Proses hukum kita akan ikuti. Tapi USU akan tegas dalam konteks ini. Kami tak akan interveisi sama sekali berkaitan dengan proses hukum,” katanya.
Menurut Edy, razia ini merupakan bagian pencegahan yang harus dilakukan supaya tidak ada mahasiswa yang ikut terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah titik balik upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada, kalau memang ada. Kita berharap BNN dapat memproses sesuai norma hukum. Kami tak akan intervensi,” katanya.
Ketika ditanya apakah di kawasan tersebut ‘strategis’ untuk mengedarkan ganja, Toga menepisnya. Menurutnya, secara kebetulan saja banyak berkumpul di tempat tersebut. “Bukan tempat strategis. Tapi memang sering kumpul di situ. Jadi tersangka ini tau, jadi dijual di situ. Dari tersangka ini jadi ketahuan beberapa bulan ini, kita lidik. Butuh juga waktu,” katanya.
USU punya 7 pintu masuk
Wakil Rektor V USU, Luhut Sihombing mengakui dengan adanya razia tersebut seolah-olah USU memang jelek. Namun, upaya ini merupakan the last resort atau jalan terakhir karena tidak ada jalan lain lagi agar mahasiswa-mahasiswa lain tidak terikut dalam penyalahgunaan narkoba. Dijelaskannya, USU merupakan kampus terbuka yang membedakannya dari Universitas Negeri Medan (Unimed).
“Kampus kita ada banyak pintu, ada pintu 4 di dr Mansyur. Ada pintu di Kampung Susuk, Sumber, ada 7 pintu di sana. Tidak bisa terlalu ketat dengan kegiatan mahasiswa apalagi FIB ada kegiatan di sana, ada ekstrakulikuler, etnomusikologi, belajar teater, musik dan lain sebagainya, kita berikan ruang di situ,” katanya.
Dijelaskannya, kenapa banyak yang berkumpul di sana, dia mengakui ada kealpaan. Pihaknya memberikan ruang kepada mahasiswa untuk melakukan aktifitas akademik. “Kenapa ada orang luar di sana itu yang nanti akan ditindaklanjuti. Kampus USU kampus terbuka, ada 7 Unimed ada 1 pintu,” katanya.
Dia menambahkan, USU juga punya keunikan yakni sebagai zona akademik, juga ada perumahan dosen yang aktifitasnya tak bisa dilepaskan dari kegiatan masyarakat di sana. Pihaknya juga tak bisa mengunci misalnya tak boleh masuk siapapun. Selain itu juga ada asrama putri yang melakukan aktifitas keluar masuk.
“Tadi saya sampaikan karena merasa ada yang seperti itu (peredaran ganja) makanya kita undang BNN. Seperti itu. Jadi sebenarnya kita selalu lakukan pengamanan di kampus,” katanya.
Pengakuan mahasiswi DM
Sebelum digelandang ke ruang tahanan di BNNP Sumut, tersangka DM sempat memberikan penjelasan kepada wartawan tentang motifnya mau menjual ganja. DM merupakan mahasiswi asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang diamankan personel BNNP Sumut pada Minggu (10/10/2021) pagi bersama teman laki-laki sekampusnya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota.
“Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah. Terus ada yang nawarin gitu, lalu aku tanya temen, ada nggak yang mau barang ini, katanya ada, ya udah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual,” katanya.
DM mengaku mendapat untung Rp 1,5 juta per kilogram ganja yang dijualnya. “Dikasih tau sama temennya. Kenal juga. Katanya di situ, kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Gak pernah pakai (ganja). Cuman (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh,” ujarnya. [KM-05]