MEDAN, KabarMedan.com | Seorang perempuan berasal dari Kabupaten Langkat harus diadili di Pengadilan Negeri Medan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Tri Putri Ramadhani (21) ditangkap atas keterlibatannya dalam transaksi sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menyebutkan, pada waktu dan tempat perkara, sekitar pukul 11.00 WIB saksi Budi Ilham alias Kamjor dihubungi oleh Mudawali (belum tertangkap).
“Terdakwa kemudian didatangi oleh Budi Ilham alias Kamjor setelah diinstruksikan oleh Mudawali,” ujar Fransiska, Rabu (20/1/2020).
Selanjutnya saksi Budi Ilham alias Kamjor pergi menjumpai terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Serbaguna Gang Hidayah Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 11.30 WIB, ia langsung menerima 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Oleh pihak berwajib, dari dalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) plastik teh warna emas yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket kecilĀ sabu-sabu dengan beratĀ netto 50 gram, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan 5 (lima) butir pil extasi warna ungu merk Kenzo dengan berat 1,5 gram serta 2 (dua) unit Handphone yang diakui milik terdakwa.
Terdakwa mengaku bersedia menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut karena terdakwa dijanjikan akan diberi keuntungan oleh Mudawali.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [KM-06]