Terpidana Korupsi Alat Tangkap Ikan Dibekuk di Aceh Singkil

Kejati Sumut Tangkap terpidana korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Boy MF Tampubolon (42), merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014 di Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan.

Buronan Kejari Belawan ini ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Aceh pada Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Demikian dikatakan Plt Kajati Sumut, Aditya Warman, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

“Boy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adapun kerugian negara Rp 492.781.650,” katanya.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017.

Baca Juga:  33 Warga NTT Diduga Korban TPPO di Sergai Akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Terpidana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 492 juta.

“Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.