KABAR MEDAN| Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang tersangka perampokan dengan kekerasan di Perumahan BTN Kodam, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka Saripudin alias Nyak (54), warga Canang Belawan, yang merupakan residivis kasus pembun uhan petugas Polsek Medan Timur tahun 1987 dan perampokan lainnya ini, dilumpuhkan dengan dua butir timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.
“Tersangka diamankan di pada Jumat (24/10/2014) pukul 23.00 malam. Tersangka kita lumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat hendak melakukan pengem bangan,”kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Minggu (26/10/2014).
Dijelaskannya, tersangka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan DPO/1107/2013/ Resta dan laporan dengan LP: 2161/ VII/2013/Resta/Sek Helvetia tanggal 18 Juli 2013.
“Tersangka terlibat kasus pembun uhan anggota Polisi Polsek Medan Timur, melakukan perampokan anggota perkebunan dilangkat yang hendak ke Medan.Tersangka juga terlibat kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Medan Baru dan dua tahun terakhir kerap melakukan aksi pembongkaran rumah di Perumahan Setia Budi. Laporannya banyak di Polsek Sunggal,” jelasnya.
Dijelaskannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Tersangka juga diduga pemain antarprovinsi. “Tersangka ditangkap setelah petugas kepolisian mengeaui tempat persembunyiannya di Sunggal. Perampokan dan pembunuhan bukanlah aktivitas asing baginya. Tersangka ini nekat beraksi hingga ke luar kota di Sumut,” katanya.[KM-03]