Tetapkan Korban Sebagai Tersangka, Polisi di Sumut Kembali Dicopot

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya, buntut dari penetapan status tersangka terhadap pedagang di Pasar Pringgan berinisial BA.

BA diketahui menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh seorang pria yang diduga preman berinisial BS.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut pencopotan tersebut merupakan bagian dari resiko tugas sebagai penyidik.

“Terkait kasus di Polsek Medan baru, Kanit Reskrim sudah kami tarik. Ini bagian dari tugas jadi penyidik tidak mudah dan itu adalah resiko,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Panca menilai penyidik Polsek Medan baru tidak professional hingga menjadikan korban sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Pringgan Medan, berinisial BA ditikam oleh seorang pria yang diduga preman berinisial BS.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kasus tersebut diduga berawal dari tindak pungutan liar. BA yang dimintai uang oleh BS harus ditikam sebab enggan memberikan uang. Senjata tajam milik BS melukai dada kanan BA.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

BA yang masih sadar mengambil kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian melayangkan pukulan ke BS.

“Mereka saling dorong dan saling pukul. Kemudian saudara BS menikam menggunakan senjata tajam hingga bagian kanan dada saudara BA terluka. Lalu saudara BA menurut pengakuannya membela diri mengambil kunci roda yang ada di pinggangnya kemudian memukul saudara BS beberapa kali,” ujar Riko, Jum’at (29/10/2021).

Kasus penikaman tersebut dilaporkan oleh orang tua BA. Kepada wartawan BA mengatakan dirinya saat itu berupaya membela diri. Pelaku, menurut BA marah-marah saat dirinya menolak memberikan uang.

“Dia sampai memukul-mukul mobil. Saya dorong, ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Saya ditikam lagi di dada sebelah kanan dan spontan saya ambil kunci dan memukul kepalanya,” ujar BA, Kamis (28/10/2021).

Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, BA pun mengaku kaget saat dirinya menerima surat penetapan tersangka.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

“Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Saya korban, kenapa saya jadi tersangka?” pungkas BA.

Kasus tersebut kemudian ditarik ke Polrestabes Medan. Polisi akhirnya resmi menghentikan kasus penikaman pedagang di Pasar Pringgan Medan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai. Sempat saling lapor, Kabid Humas Polda Hadi Wahyudi mengatakan laporan tersebut juga akan dicabut oleh keduanya.

“Keduanya sudah berdamai, laporannya juga akan dicabut dan kasusnya akan dihentikan,” ujar Hadi, Sabtu (30/10/2021).

Perdamaian tersebut dilakukan di Polrestabes Medan setelah petugas melakukan mediasi antar keduanya. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan keduanya sepakat berdamai dalam agenda tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikannya di sini,” ujar Riko.

Riko pun meminta agar pemberitaan mengenai permasalahan tersebut tidak lagi diperpanjang karena keduanya sepakat untuk berdamai. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.