Tiga Penyidik Polri yang Tangani Kasus Istri Omeli Suami saat Mabuk Telah Dinonaktifkan

Valencya (45) yang dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT secara psikis. (foto: istimewa)

KARAWANG, KabarMedan.com | Tiga penyidik Polri yang tangani kasus Valencya (45) telah dimutasi dan dinonaktifkan.

Hal ini dibenenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombe Pol Erdi A Chaniago.

“Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan,” ujar Erdi dilansir melalui Kompas, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Seperti yang diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara setelah dilaporkan oleh mantan suaminya Chan Yung Ching atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Dijelaskan oleh Erdi, keputusan terhadap ketiga penyidik yang diperiksa Propan Polda Jabar ini, dilakukan dalam rangka evaluasi.

“Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Sementara itu, kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut di periksa atas hal ini. [KM-101]