Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Sumut Jadi Catatan IKP 2022

Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2022.

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam laporan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yang dirilis oleh Dewan Pers, pada Kamis (25/8/2022), Provinsi Sumatera Utara memiliki indeks 75,92 atau masuk kategori “cukup bebas”.

Jika dibandingkan hasil survei IKP 2021, dimana Provinsi Sumut memiliki indeks 75,52; terjadi kenaikan indeks yang tipis 0,40 poin di tahun 2022.

Dalam Indeks Kemerdekaan Pers 2022 tersebut, Sumut berada di peringkat 28 dari 34 Provinsi di Indonesia. Ini berarti terjadi penurunan peringkat, karena pada tahun 2021 Sumut berada di peringkat 26.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Beberapa catatan yang muncul dalam laporan hasil survei IKP 2022 terkait kondisi kemerdekaan pers di Sumut, antara lain kasus kekerasan terhadap wartawan yang cukup tinggi.

Selain itu, terkait masalah pekerjaan wartawan yang tidak menjamin mendapat gaji yang layak.

Sebagai informasi, skor IKP sendiri punya skala 0-100. Semakin tinggi nilainya, kemerdekaan pers dianggap kian baik.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Terdapat kategori “bebas” untuk indeks sebesar 90-100 poin, “cukup bebas” (70-89), “agak bebas” (56-69), “kurang bebas” (31-55), dan “tidak bebas” (1-30).

Metode yang digunakan adalah kuantitatif dan kualitatif melalui kuesioner sebagai instrumen penelitian dengan pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, focus grup discussion (FGD), pengumpulan data sekunder, dan tinjauan literatur. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.