JAKARTA, KabarMedan.com | Pemimpin Redaksi (Pemred) Tirto bersama Chief Editor Tempo.co didampingi LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Kedatangan mereka untuk melaporkan peretasan situsweb Tirto.id dan Tempo.coyang terjadi pada Jumat (21/8/2020).
“Saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya,” kata Atmaji Sapto Anggoro selaku pemimpin redaksi Tirto.id.
Sapto mengatakan, ada tujuh berita Tirto yang diretas dan dihilangkan, termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat corona.
Sapto menduga bahwa pelaku telah melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.
Selain itu, dalam laporan juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Setri Yasra, Chief Editor Tempo.co mengatakan, situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan “Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.
“Atas kejadian ini, Tempo mengalami kerugian imaterial dan material dan karena itu melaporkan ke polisi atas dugaan adanya tindak pelanggaran hukum berdasar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini adalah langkah awal dari upaya mengungkap siapa pelaku peretasan, dan menegakkan hukum secara adil untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini,” pungkasnya. [KM-03]