KABAR MEDAN | Yopi Suhendra (32) warga Jalan Panci, Kecamatan Medan Baru diamankan lantaran menodongkan senjata tajam jenis samurai kepada seorang personil Poslek Medan Baru berpakaian preman.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu oscar S Setjo, Selasa (7/10/2014) mengatakan, kejadian ini bermula saat saat personikl Polsek Medan Baru mengamankan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan di kedimanan kakaknya.
Namun, pelaku tidak senang dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan yang akan mengeksekusi rumah kakaknya.”Karena tidak senang, pelaku lalu menodongkan samurai itu kepada personil Polsek Medan Baru yang dikiranya dari pihak kejaksaan,” jelasnya.
Petugas lain yang melihat sifat arogan pelaku, langsung mengamankannya dan menyita samurai yang dipegangnyasebagai barang bukti.” Kita amankan samurai pelaku sebagai barang bukti,”jelasnya.
Dijelaskanya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku pengancaman ini.” Pelaku akan kita kenakan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951tantang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya. [KM-03]