MEDAN, KabarMedan.com | Seorang oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Simalungun harus berhadapan dengan hukum.
Polisi bernama Syamsul Harahap (46) berpangkat AIPTU, warga Huta IV Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini ditangkap saat bertransaksi sabu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu di rumah pelaku.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Syamsul pada Rabu 21 November 2018.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti sabu,” kata Tatan, Jumat (23/11/2018).
Saat diinterogasi, Syamsul mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, di Lapas Tanjung Gusat Medan. Dari Syamsul disita barang bukti 1 buah alat isap sabu, 1 paket besar diduga sabu dengan berat bruto 5 gram, 5 plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu masing-masing berat bruto 0,6 gram, 2 buah mancis, uang Rp100 ribu diduga penjualan sabu, 1 unit HP, 2 buah tas dan 1 buah bungkusan permen.
“Pelaku dan batang bukti diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]