Urus Visa RRC Di Medan? Bisa!

ChinaVisaPageSample
[kabarmedan.com] Masyarakat Sumatera Utara sudah bisa mengurus visa Republik Rakyat China di Medan mulai 18 Desember 2012. Pengurusan visa di Medan terealisasi setelah dibuka Chinese Visa Application Service Center (CVASC) di Tower B Lantai II Royal Condominium Jalan Palang Merah Medan.

“Masyarakat Sumut dan Kota Medan mulai awal pekan depan sudah diberikan kemudahan dalam pengurusan visa China. Dalam pengurusan visa tersebut, mereka tidak perlu mendatangi kantor Kedutaan Besar China atau pergi ke Jakarta dan Surabaya. Kini CVASC sudah memiliki perwakilan di Medan,” kata Mou Rui Branch Manager CVASC Cabang Medan, Jumat (14/12).

Menurut Rui yang didampingi Ma Jian Wei Conculate Officer, ada beberapa jenis visa yang bisa diurus di CVASC, yaitu visa turis dan keluarga (L-visa), visa bisnis (F-visa), visa pelajar (X-visa), visa kerja (Z-visa), visa transit (G-visa), visa awak transportasi (C-visa), visa jurnalis (J-visa), dan visa penduduk (D-visa).

Sementara itu, berdasar jumlah kunjungan, visa China dibagi menjadi tiga, yaitu visa single entry, visa double entry, dan visa multiple entry.

Menurutnya, visa single entry diperuntukkan bagi mereka yang mengunjungi China satu kali dalam jangka waktu 3 bulan sejak diurusnya visa. Visa double entry digunakan jika akan mengunjungi China sebanyak dua kali dalam waktu tiga bulan setelah visa terbit. Misalnya jika kita bepergian dari China kemudian menyeberang ke Hong Kong, Macau, atau Taiwan, kemudian kembali lagi ke China, maka yang dipakai adalah visa double entry. Visa multiple entry, sesuai namanya, digunakan untuk mereka yang akan sering keluar masuk ke China dalam jangka waktu tiga bulan sejak diurusnya visa.

Masing-masing visa memiliki prosedur pengurusan yang berbeda. Pada tulisan ini, bisa menuliskan prosedur pembuatan visa wisata dan kunjunga keluarga (L-visa).

“Syarat untuk pengurusan visa tersebut, warga diminta melampirkan dokumen antara lain paspor yang masih berlaku (minimal enam bulan dari tanggal kadaluarsa), pas foto 4×6 dengan latar belakang putih (pas foto untuk visa sebaiknya berlatar belakang putih), dan mengisi formulir. Formulir gratis dan tersedia pulpen, foto kopi KTP, KK, melampirkan tiket dan booking hotel,” jelasnya.

Ma Jian menyebutkan, masa berlaku visa adalah tiga bulan sejak tanggal dikeluarkannya visa. Lama tinggal di China adalah 30 hari sejak dia masuk China dan selama belum habis masa berlakunya visa.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.