Video Pelanggaran Pemilu di Tapteng Beredar, Bawaslu: Jika Terbukti Curang Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan.

MEDAN, KabarMedan.com | Video tentang dugaan kecurangan saat pemungutan suara Pemilu serentak 2019 di Kabupatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, beredar sehari setelah pemungutan suara.

Di video berdurasi 30 detik itu, terlihat petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terlihat terburu-buru melakukan penghitungan surat suara.

Tanpa meneliti surat suara, KPPS terus menyebut nama Delmeria. Informasi lokasi video itu berada di TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupatan Tapanuli Tengah.

“Jaleh baleh ndak Delmeria (jelas sekali bukan Delmeria),” ujar suara wanita yang di video berdurasi 30 detik itu.

Sedangkan video kedua terekam dua petugas KPPS berpakaian merah dan biru terlihat leluasa memasukkan surat suara ke kotak suara. Sedangkan di TPS saat berada dalam kondisi sepi. Informasi yang diperoleh video berdurasi 1 menit 25 detik itu berlokasi di Kecamatan Andam Dewi, Tapteng.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara pun menelusuri beredarnya video dugaan kecurangan tersebut. Dalam penelusuran seluruh pihak yang terekam dalam video akan dimintai keterangan.

“Kami sudah memerintahkan Bawaslu Tapteng untuk melakukan pengecekan di lapangan termasuk meminta keterangan dari pengawasan TPS,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawaty Rasahan, Jumat (19/4/2019).

Ia mengatakan, jika pengawas TPS maupun petugas KPPS terbukti lalai maka ada dua kemungkinan proses yang akan direkomendasikan Bawaslu.

Pertama untuk proses cepatnya memastikan perolehan suara agar bisa diketahui hasilnya di TPS, pihaknya rekomendasikan untuk penghitungan ulang.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

“Dengan membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang dan dilakukan, dengan tata cara PKPU 3 maupun PKPU 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPS ada sanksi etik dan pidana, yang mengancam bagi penyelenggara pemilu ditingkatk KPPS maupun pengawas pemilu terkait tidak berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

“Di Tapteng kami llihat cukup masif dan kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Namun saat ini petugas masih mengecek di lapangan,” jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.