Wanita Penabrak SPKT Polres Pematangsiantar Resmi Menjadi Tersangka

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Wanita berinisial FAM (29) yang menabrak SPKT Polres Pematangsiantar Sumatera Utara (Sumut) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucap Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaha, dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (24/3/2022).

Tatan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Subsider 212 dan Pasal 406 KUHPidana.

“Kami sedang bersurat dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologi, hasil dari pemeriksaan psikologi nanti kita sampaikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Tatan menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman apakah tersangka terlibat dalam kelompok tertentu (teroris) atau tidak.

“Kita tetap melakukan penyelidikan terkait si pelaku apakah termasuk dalam kelompok tertentu nanti kami akan sampaikan berikutnya. Tapi saat ini belum kami temukan dugaan kelompok teroris,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, seorang wanita pengendara motor menerobos masuk Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT membuat heboh. Aksi wanita itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Wanita yang menggunakan jilbab hitam itu mengendarai motor melaju kencang masuk ke Mapolres Pematangsiantar.

Wanita itu berhenti setelah menabrak meja yang ada di ruangan SPKT Mapolres Pematangsiantar kemudian terjatuh dari motornya.

Dalam video itu terlihat sejumlah petugas polisi mendekati wanita tersebut. Terlihat juga bangku, meja hingga kaca mengalami kerusakan. [KM-07]