
LANGKAT, KabarMedan | Puluhan warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat pada Jumat 23 Januari 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum diselesaikannya sengketa ganti rugi lahan Kebun Percobaan Tambunan A yang dikelola oleh Universitas Sumatera Utara (USU).
Sekitar 30 warga mendatangi kantor bupati untuk menuntut kejelasan dan keadilan atas penguasaan lahan seluas kurang lebih 300 hektare di Desa Poncowarno. Warga menilai selama puluhan tahun USU tidak menunaikan kewajiban ganti rugi lahan, meskipun telah ada berbagai kesepakatan resmi.
Dalam orasinya, warga menyampaikan dugaan bahwa USU telah melakukan manipulasi dalam proses pembayaran ganti rugi. Data pembayaran yang diduga bermasalah tersebut kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai syarat penerbitan sertifikat Hak Pakai atas lahan Kebun Percobaan Tambunan A.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., di ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam kesempatan itu, Bupati Langkat juga memanggil Kepala BPN Langkat untuk hadir dalam audiensi bersama warga guna menelusuri akar persoalan sengketa yang telah berlangsung sekitar 40 tahun.
Dari hasil audiensi antara Bupati Langkat, Kepala BPN Langkat, dan perwakilan warga, terungkap fakta bahwa USU diduga mengingkari kewajiban ganti rugi yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat DPRD Provinsi pada tahun 2003.
Bahkan, pada masa kepemimpinan almarhum Syamsul Arifin, Pemerintah Kabupaten Langkat telah membentuk tim penyelesaian sengketa lahan. Tim tersebut menghasilkan data inventarisasi lahan serta daftar pemilik sah yang berhak menerima ganti rugi atas penguasaan lahan oleh USU. Tim inventarisasi ini melibatkan unsur Rektorat USU, Pemerintah Kabupaten Langkat, Kodim Langkat, Kepolisian, serta perwakilan masyarakat.
Namun demikian, hingga tahun 2026, warga menegaskan bahwa USU belum pernah merealisasikan pembayaran ganti rugi sebagaimana hasil inventarisasi tersebut.
Selain persoalan ganti rugi, dalam RDP juga ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran peruntukan penggunaan lahan. Kepala BPN Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menilai berdasarkan keterangan warga bahwa USU telah mengalihfungsikan lahan yang semula diperuntukkan sebagai kebun percobaan dan penelitian pendidikan menjadi kebun komersial untuk kepentingan keuntungan.
Atas temuan tersebut, Akhyar menyatakan akan meninjau ulang serta membekukan sertifikasi izin kelola USU atas lahan Kebun Percobaan Tambunan A dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait.
Bupati Langkat menyampaikan sikap tegas yang sejalan. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan serta tindakan yang merugikan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Langkat akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian dan DPR RI.
Lebih jauh, Bupati Langkat juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan pengambilalihan lahan Kebun Percobaan Tambunan A dari USU. Langkah tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1981 yang mengatur izin peruntukan lahan kepada USU secara khusus untuk kepentingan pendidikan. [KM07}













