Warga Jalan Timah Laporkan Pihak PT KAI ke Polresta Medan

KABAR MEDAN | Puluhan warga yang bermukim di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area mendatangi Polresta Medan, Senin (29/12/2014).

Mereka melaporkan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang telah melakukan penggusuran terhadap rumah mereka pada tanggal 25 November 2014 lalu.

Berdasarkan nomor laporan 3253/XII/SPKT 2014/Resta Medan, puluhan warga ini melaporkan tentang kasus pengerusakan rumah mereka yang dilakukan oleh pihak PT KAI.

“Penggusuran tersebut tidak berdasarkan hukum dan merupakan tindak pidana pengrusakan Pasal 170 KUHPidana. Penggusuran itu tidak ada keputusan dari pengadilan,” kata Tim Pembela Masyarakat Jalan Timah, Ahmad Sukri Hasibuan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Ia mengaku, eksekusi seharusnya terlebih dahulu ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum.“Jika sudah ada keputusan hukum yang Inkrahct silahkan saja dieksekusi,” katanya.

Dikatakannya,beberapa kejanggalan dari penggusuran tersebut.”Lahan tersebut ingin dibuat jalur ganda oleh PT KAI, tapi mengapa hanya permukiman masyarakat saja yang dihancurkan sementara lahan yang berada di pinggiran rel seperti Yanglim Plaza, Vihara, Thamrin Plaza tidak tersentuh,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Sementara, Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih mengaku, pihak PT KAI tidak takut dengan laporan warga yang di gusur tersebut. “Silahkan saja mereka buat laporan dan itu hak mereka,” ujarnya.

Diungkapkannya, rumah warga yang dibongkar tersebut dikarenakan berdiri di area tanah PT. KAI. “Itu jelas melanggar karena berdiri di tanah PT. Kereta Api,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.