DELI SERDANG, KabarMedan.com | PF (33) kesulitan membendung air matanya saat dihadapkan ke publik dalam siaran pers di Aula Cakrawala, Lt. II KPPBC TMP B Kuala Namu, Senin (29/4/2019). Gelagatnya akan menangis sudah terlihat sejak mula berdiri di belakang barang bukti dan kamera yang mengambil gambarnya.
Badannya berulang kali membungkuk dan melihat sekeliling dengan mulut sedikit terbuka. Sedangkan rekannya, XY (28) yang juga diborgol tampak lebih tenang. Sesekali keduanya saling berpandangan tanpa berkata-kata. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang pada Sabtu malam (20/4/2019) yang lalu ditangkap tangan saat hendak terbang ke Guangzhou melalui Malaysia.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai TMP B Kuala Namu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pihaknya bekerjasama denga Aviation Securiti dalam menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling dan teripang kering tanpa dokumen sah oleh PF dan XY yang akan berangkat ke Guangzhou melalui Malaysia.
Penggagalan tersebut bermula saat pemeriksaan barang bawaan dengan mesin pemindai x-ray di Main Gate Terminal Keberangkatan Bandar Kuala Namu oleh Avsec Angkasa Pura II. Dari pemindaian ditemukan barang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata ditemukan 44 keping sisik trenggiling dan teripang kering 2,2 kg.
“PF dan XY dikenai dengan dua undang-undang, yakni UU No 27/2006 tentang kepabeanan dan UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.
Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan hingga kini masih dilakukan pendalaman untuk apa 44 sisik trenggiling ini mau mereka seludupkan. Disebut sisik tenggiling menjadi perhatian karena kegunaannya cukup banyak.
“Mulai dari kosmetik sampai kandungan tertentu yang bisa digunakan sebagai pengikat untuk narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan keduanya, sisik trenggiling didapat dari Kabupaten Humbang Hasundutan. PF maupun XY, lanjut dia, tercatat sebagai pekerja dalam proyek PLTA di Humbang Hasundutan. “Kata mereka untuk dipakai kepentingan sendiri dibuat oleh-oleh. Tapi sepertinya mereka dibiayai. Ini yang mau didalami,” katanya
Kepala Seksi Wilayah I, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Haluanto Ginting mengatakan, walaupun kedua calon penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK 394-112 tujuan KNO-KUL-CAN (Kuala Namu – Kuala Lumpur – Guangzhou ini mengakui barang tersebut sebagai oleh-oleh, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Karena mereka menyembunyikannya di beberapa tempat seperti di dompet, saku baju, banyak, tas sandang, amplop angpao, dan kaos kaki,” katanya. [KM-05]














