Yana Supriatna Minta Maaf Telah Menyebar Berita Bohong

JAKARTA, KabarMedan.com | Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka. Yana mengaku bersalah dan meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada aparat keamanan, TNI, Polri, Basarnas BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat umum,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sesuai Pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erdi di Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Menurut Erdi, Yana tidak ditahan oleh Polres Sumedang meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena ancaman hukuman untuk Yana di bawah lima tahun penjara.

“Tidak ditahan karena hukuman di bawah lima tahun,” ucap Erdi.

Yana Supriatna sempat menghebohkan dunia maya dengan kabar hilang di kawasan Cadas Pangeran. Ternyata, ia ditemukan dalam keadaan baik-baik saja di rumah istri mudanya.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Yana mengaku menyebarkan berita bohong karena memiliki masalah dalam keluarga dan tempat kerja.

Padahal, sejumlah personel kepolisian hingga Tim SAR melakukan pencarian pria tersebut.

“Tersangka ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya dicelakai di wilayah Cadas Pangeran karena YS memiliki banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan” jelas Erdi. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.