YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kelalaian RSUD Satelit Aceh Besar

ACEH, KabarMedan.com | Seorang warga berinisial YY asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar hampir mengalami kebutaan dan penglihatannya kian memburuk usai berobat di rumah sakit umum daerah di Aceh Besar. Diduga, kondisi tersebut, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.

Menyikapi perihal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur menyayangkan  atas kelalaian pihak Rumah Sakit Daerah Satelit Aceh Besar dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

“Dalam hal ini, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di Rumah Sakit Aceh Besar,” tegas M.Nur, Selasa (28/1).

Sambung M.Nur jika nantinya pihak rumah sakit atau Jajaran terbukti bersalah, maka pihak YARA siap membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan berjanji akan mengawal proses hukum.

Baca Juga:  BSI Dorong Literasi Digital Lewat BYOND Fest Medan

M. Nur mengatakan, pihaknya juga tidak dapat mentoleril secara hukum atas dugaan perbuatan atas kelalaian direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar.

Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, menurutnya kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa.

Maka, kata M.Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan.

“Kami menduga, banyak tindak pidana lainnya yang telah terjadi dalam Rumah Sakit yang santer diberitakan oleh Media selama ini,” ungkap M. Nur.

Baca Juga:  Dicopot Sebagai Sekda, Sulaimi Akan Laporkan Kejanggalan Kepada PJ Gubernur Aceh

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke pihak RSUD Satelit Aceh Besar, pihaknya membantah tuduhan pemberian obat kedaluwarsa. Pihaknya menduga ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dari isu tersebut.

“Ini obat yg kami berikan resep spesialis mata, tanggal 27 Desember 2024 dia (pasien) berobat, dan expired (kedaluwarsa) di tanggal 31 Desember 2024,” ujar Susi Mahdalena, Plt RSUD Satelit Aceh Besar, Selasa (28/1).

Susi menambahkan, pasien berinisial YY tersebut juga berobat ke rumah sakit lain serta klinik mata. Pihaknya juga sempat berkunjung ke rumah pasien tersebut untuk melihat perkembangan kondisi pasien. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.