MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit), jumlah pemilih sementara yang terdaftar mencapai 10.813.825, menurun dari angka awal yang mencapai 10.915.000.
Penetapan DPS ini dilakukan melalui rapat rekapitulasi yang digelar pada 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall, Medan oleh KPU Sumut melalui Berita acara penetapan, dengan nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dan enam anggota KPU Sumut lainnya.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung tahapan pemutakhiran data ini.
“Kami berterima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota serta 41.046 Pantarlih yang telah bekerja keras melaksanakan Coklit dengan baik dan sesuai jadwal,” ujarnya.
Agus juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu, serta Bawaslu Sumut, untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan lancar.
“Harapan kami, data pemilih yang dihasilkan dari Coklit ini benar-benar akurat dan berkualitas, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” tambahnya.
Setelah penetapan DPS, KPU Sumut akan melanjutkan proses pemutakhiran data hingga akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT)
ditetapkan pada 22 September 2024.[KM-04]