10 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Dua Tewas Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangkap 10 orang sindikat narkoba jaringan internasional dari 6 lokasi berbeda. Dua pelaku diantaranya tewas ditembak petugas. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor pada Kamis 19 Juli 2018. Dari lokasi ini petugas menangkap M dan DN dengan barang bukti 2 kg sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua di Jalan Ngumban Surbakti, dengan menangkap pelaku MR (38) warga Aceh.

“Dari pelaku disita barang bukti 5 kg sabu-sabu,” katanya, Senin (23/7/2018).

Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan di lokasi ketiga di Jalan Arteri Kualanamu, Deli Serdang. Disitu petugas menangkap D alias I dan AR sedang melintas menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1539 KP.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Petugas mencoba menghentikan namun diserang pelaku menggunakan senjata api. Petugas lalu memberikan tembakan yang menyebabkan kedua pelaku tewas,” bebernya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan JJ, I dan DS di Jalan Setia Budi, Gang Kamboja, Perumahan Setia Budi. Dari pelaku disita 1 kg sabu-sabu sebagai barang bukti.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku menerima sabu dari seseorang di kawasan Kampung Kubur. Saat di lokasi pelaku JJ dan I mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kakinya,” ucapnya.

Penangkapan kelima dilakukan di Jalan AH Nasution. Disitu petugas menangkap MMS alias AG dengan barang bukti 5 kg sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kuala Tanjung, Batubara.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba kabur, sehingga ditembak oleh petugas pada bagian kaki,” jelasnya.

Penangkapan terakhir dilakukan di Simpang Inalum dan Kampung Medang Deras, Kabupaten Batubara, pada Minggu 22 Juli 2018.

Di lokasi ini petugas menangkap AN (48) warga Medan Deras, dan menyita 2 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.

“Seluruh sabu yang disita dibungkus dengan teh Cina “Guan Ying Wang”. Petugas juga menyita barang bukti 3 sepeda motor, 1 unit mobil, 1 pucuk pistol serta beberap unit handphone,” pungkas Kapolda. [KM-03]