11 Oknum Polisi Diduga Jual Sabu Hasil Tangkapan, Kapoldasu: Akan Kita Pecat!

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra menyebut 11 oknum polisi yang jadi tersangka penggelapan sabu-sabu hasil tangkapan untuk dijual kembali akan dipecat dari jabatannya.

“Nunggu proses persidangan kode etik, mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak terhormat,” ujar Panca pada Kamis (7/10/2021).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan, Dedy Saragi mengungkap kasus penemuan 19 bungkus sabu di perairan Sei Lunang, Kabupaten Asahan yang melibatkan 14 orang tersangka rencananya akan dilimpahkan ke ranah pengadilan.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap penyelesaian surat dakwaan terhadap para tersangka.

“Saat ini kita finalisasi surat dakwaan dulu dan setelahnya akan dilimpahkan ke Pengadilan pekan depan,” ujar Dedy pada Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2021 lalu, pihak kepolisian menemukan 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan. Dugaan itu diperkuat saat petugas Polda Sumut menangkap oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan seorang warga.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dari hasil penemuan tersebut terungkap setidaknya total 76 kilogram sabu yang digelapkan. Saat melakukan pengembangan, polisi menetapkan 14 orang tersangka yang 11 orang di antaranya adalah anggota polisi.

14 orang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan pada 30 September 2021 lalu.

“11 di antaranya anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” tutur Dedy. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.