SERGAI, KabarMedan.com | 122 desa di 16 Kecamatan se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, akan melaksanakan Pemilihan Kepa Desa (Pilkades) serentak pada bulan Oktober yang akan datang.
Dalam rangka untuk pemenuhan prinsip demokrasi, maka Pemkab Sergai melakukan sosialisasi Pilkades yang digelar di Aula Sultan Serdang, Rabu (03/07/2019).
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Umum, Herlan Panggabean pada kegiatan tersebut mengatakan, Pilkades sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi.
Disampaikan, masyarakat memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Pilkades juga merupakan sarana pemersatu masyarakat, oleh karenanya masyarakat berperan sebagai subjek untuk menentukan figur pemimpin dan bukan sebagai objek yang mudah dipengaruhi.
Selain itu katanya, pesta demokrasi tingkat desa ini juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat tetapi dapat juga diartikan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam menentukan jalannya suatu bangsa dan negara.
Bupati juga menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pilkades adalah Perda Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, bahwa masa jabatan kepala adalah 6 tahun terhitung tanggal pelantikan.
Olehkarenanya Ia berharap, pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan harapan penyelenggaraan Pilkadess di Sergai dapat berlangsung demokratis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin pemerintah desa yang berkualitas>
Sementara itu Kadis PMD Sergai, H. Ikhsan, AP, M.Si melaporkan bahwa,
kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar dalam pelaksanaan Pilkades di 122 desa dari 16 Kecamatan yang ada di Sergai, pemerintah desa khususnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) serta stakeholder terkait dapat memahami tugas masing-masing dan saling bekerjasama dalam mensukseskan Pilkades ini.[KM-04]














