15 Orang Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Maksimal Menanti

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap 15 orang dalam kasus narkoba.

Ke 15 orang yang ditangkap, yang terdiri dari 13 pria dan 2 wanita berinisial DC (36), MT alias Noneng (38), ZM alias Dona (38), Ma alias Mamas (36), MS alias Kocik (39) AJ alias Kili (34).

Ri alias Rifal (18), IF alias Fahmi (28), SS alias Ucok (21), EH alias Erwin (23), LA (19), BD (24), ASM (26), Im alias Ayen (37) dan NS (27).

“Mereka ditangkap dalam 2 pekan terakhir. Dari pelaku disita barang bukti 329,65 gram sabu,” kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Dari 12 laporan polisi (LP) dan 15 pelaku, katanya, 3 laporan polisi (LP) dengan 3 pelaku masuk dalam kategori kasus menonjol yang diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pelaku DC ditangkap Senin 18 Mei 2020 dengan barang bukti 99,1 gram sabu dan MS alias Kocik ditangkap Rabu 20 Mei 2020 dengan barang bukti 72,4 gram sabu dan sepucuk senjata Airsoft Gun.

“Pelaku SS alias Ucok ditangkap Minggu 24 Mei 2020 dengan barang bukti 150 gram sabu,” jelasnya.

Dari 15 pelaku yang ditangkap, katanya, 7 pelaku diduga sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” cetusnya.

Sementara 8 orang diduga sebagai sebagai pemakai dijerat dengan Pasal 112 subsider 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [KM-03]