SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 75 (tujuh puluh lima) perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan yang digelar di Kantor Kejari Sergai, Selasa (11/08/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Bani Immanuel Ginting mengatakan,
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan
kewenangan selaku Jaksa Eksekutor atau pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, disalahgunakan, atau beredar di masyarakat.
“Pelaksanaan pemusnahan juga merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkotika jenis shabu sebanyak 330 (tiga puluh tiga) gram, narkotika jenis
ganja sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) gram. Lalu, narkotika jenis Ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) buah, dan benda lainnya seperti egrek, pisau, bong, handpohone, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan benda lainnya yang berasal dari perkara antara lain perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, Kamnegtibum, Pengelapan, dan lain-lain.
Adapun cara pemusnahan barang bukti antara lain terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan Ekstasi dimusnahkan
dengan cara dimasukkan dalam blender untuk dihancurkan dan dibuang ke dalam galian tanah, barang bukti berupa handpone dihancurkan menggunakan palu, barang bukti berupa benda tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau dipergunakan kembali.














