MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan mulai menggelar razia kepada warga yang tidak menggunakan masker, Senin (4/5/2020).
Razia yang berlangsung di pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Medan Perjuangan ini, sebagai tindak lanjut dari penerapan cluster isolation untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dari hasil razia yang dilakukan, tercatat 14 KTP milik pembeli/pengujung pasar dan 2 KTP milik pedagang disita.
Selain penyitaan KTP, para pedagang yang tidak menggunakan masker juga akan menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan.
Salah seorang masyarakat yang tidak menggunakan masker, Maulana mengaku, tidak mengetahui adanya razia masker yang dilakukan oleh petugas gabungan.
“Saya gak tau ada razia, karena rumah sama pajak dekat. Tiba-tiba tadi distop di atas kereta (sepeda motor) sama Satpol-PP,” katanya.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengajak warga agar aktif dan patuh menggunakan masker.
Sebab, kata Akhyar, penggunaan masker menjadi salah satu upaya yang dinilai efektif untuk mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata rantai COVID-19.
“Sesuai rencana, hari ini kita mulai lakukan tindakan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis mata rantai COVID-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sehat maupun yang sakit,” kata Akhyar.
Akhyar mengatakan, penyitaan KTP warga akan berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Ini juga akan terus berlangsung selama wabah COVID-19 masih terjadi di Kota Medan.
“Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena, tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus,” ungkapnya.
Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku berharap, razia yang dilakukan dapat memberikan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Kami imbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTP nya akan disita selama 3 hari. Bagi KTP yang disita dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan, dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili,” pungkasnya. [KM-03]














