JAKARTA, KabarMedan.com | Polisi sudah menetapkan 6 tersangka penganiayaan Ade Armando yang dilakukan saat aksi demo 11 April 2022 didepan Gedung DPR.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan data yang didapat polisi dari lapangan.
“Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa Kemarin.
Keenam tersangka itu adalah:
- Muhammad Bagja
- Ang Komar
- Dhia UI Haq
- Ade Purnama
- Abdul Latief
- Abdul Manaf
Sementara itu, dua dari enam tersangka sudah ditangkap. Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan, sementara Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.
Sedangkan 4 tersangka lain masih buron. Mereka adalah Dhia UI Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.
Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.
“Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Diketahui sebelumnya, pegiat media sosial sekaligus doses Universitas Indonesiam, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan. [KM-07]














