2 DPO Penganiaya Polisi Diimbau Menyerahkan Diri

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi meminta 2 orang berinisial A dan M, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di tempat hiburan malam diimbau segera menyerahkan diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.

“Tersangka ada 10 orang, 2 masih DPO. Kita mengimbau kepada DPO berinisial A dan M untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Jumat (24/7).

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penanganan secara profesional.

Baca Juga:  Kapal Muatan Batu Bara Terdampar di Perairan Desa Sentang Teluk Mengkudu

“Kita melakukan penyidikan secara profesional. Penyidikan tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut berinisial KHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “KHS ditahan. Sekarang diperiksa,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di Medan.

Polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 laki-laki dan 1 wanita. Dari para tersangka itu, salah satu di antaranya berinisial KHS.

Baca Juga:  Dua Kurir Diciduk Bawa 1 Paket Sabu di Pantai Cermin, Satu Orang DPO

Polisi juga masih mendalami motif peristiwa tersebut. Pihaknya menemukan dari komunikasi tersangka KHS menerima pesan chat WA (WhatsApp) dari rekan wanitanya yang mengaku dipukul oleh seorang anggota polisi di kelab malam tersebut. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.