
SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) menuntut hukuman mati terhadap Herli Fadli Nasution alias Nanang dalam perkara pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap Siswi SMP di Pantai Cermin, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntunan, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (17/6/2025).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Jonathan Wijaya Manurung, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sacral Ritonga, dengan anggota Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Hanum.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sei Rampah, Saiful Ikhsan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat. Pertama, pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Kedua, kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Atas dasar dua dakwaan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, kepada wartawan usai sidang.
Hasan Afif menegaskan, tuntutan hukuman mati ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman setimpal,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak penasihat hukum terdakwa.[KM-04]