2 Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com  | Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Medan ditangkap polisi.

Kedua pelaku adalah FJ (30) dan HA alias Membot (36) warga Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Roly Simamora (35) warga Jalan Pancasila, Medan.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Dalam laporannya, kata Faidir, tas berisi barang-barang milik korban hilang dicuri pada Jumat (19/6/2020).

“Jadi saat korban bangun dari tidur melihat pintu kamarnya terbuka. Saat diperiksa tas berisi Cincin, kalung, uang dan HP sudah hilang,” katanya, Minggu (12/7/2020).

Dari laporan korban petugas melakukan penyeldikan dan menangkap kedua pelaku, Sabtu (11/7/2020).

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak Geruduk SPBU di Dolok Masihul Akibat Langkanya BBM

“Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Irian Barat, Medan,” ujarnya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 pasang sapatu, 1 buah tas, 1 celana, 4 kaos, dan 1 sweater.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya.  [KM-03]