2 Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com  | Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Medan ditangkap polisi.

Kedua pelaku adalah FJ (30) dan HA alias Membot (36) warga Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Roly Simamora (35) warga Jalan Pancasila, Medan.

Dalam laporannya, kata Faidir, tas berisi barang-barang milik korban hilang dicuri pada Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Jadi saat korban bangun dari tidur melihat pintu kamarnya terbuka. Saat diperiksa tas berisi Cincin, kalung, uang dan HP sudah hilang,” katanya, Minggu (12/7/2020).

Dari laporan korban petugas melakukan penyeldikan dan menangkap kedua pelaku, Sabtu (11/7/2020).

“Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Irian Barat, Medan,” ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 pasang sapatu, 1 buah tas, 1 celana, 4 kaos, dan 1 sweater.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.