MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Barat menangkap dua pria diduga sebagai pengedar uang palsu. Kedua pria yang ditangkap, yaitu HT alias M (53) dan P (44) warga Kecamatan Medan Barat.
“Keduanya ditangkap di Jalan Karya Medan pada Senin (8/3),” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Rabu (11/3).
Afdhal mengatakan, awalnya petugas mendapat indormasi adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah P. ” Dari penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.
Saat diinterogasi, P mengaku uang palsu itu didapat dari HT dengan harga beli perlembarnya Rp30 ribu.
“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap HT di rumahnya. Dari situ petugas menemukan
1 unit laptop, 2 unit printer, kertas manila dan penggaris besi yang diduga untuk membuat uang palsu,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pria dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. [KM-03]














