MEDAN, KabarMedan.com | Dua dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap EL (21) merupakan mantan narapidana yang bebas dalam program asimilasi.
Di mana, tersangka Jefri dipidana selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus cabul terhadap anak dan ditangani Polda Sumut.
Sementara, tersangka Michael dipidana selama 7 tahun dalam kasus pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
“Tersangka M dan J merupakan mantan narapidana dalam kasus pencabulan yang bebas dalam program asimilasi COVID-19 pada 7 April 2020,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5/2020).
Saat sempat berbincang dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan dan diakui tersangka sambil menundukkan kepala.
“Penjahat kelamin ternyata kalian,” ujar Isir sembari berbalik badan.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [KM-05]














