20 Kali Menjambret, Dua Pelaku Berakhir Dipenjara

MEDAN, KabarMedan.com | Berakhir sudah aksi penjambretan dengan kekerasan yang dilakukan Syuhada Syahputra (20) dan Andi Pratama Ginting (20), warga Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal dikediamannya, setelah 20 kali melakukan aksinya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 ribu, 1 buah tas, 1 buah topi, 1 unit HP, dan 1 buah jam tangan.

Kapolsek Sunggal Kompol Harri Azhary, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono  mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korbannya. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di kediamannya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Pelaku merupakan spesialis jambret di wilayah hukum Polsek Sunggal. Sasaran pelaku adalah wanita yang mengendarai sepeda motor dan penumpang betor,” katanya, Kamis (26/11/2015).

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sunggal, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali.

“Tapi kita masih melakukan kordinasi dengan Polsek lain di jajaran Polresta Medan untuk mengetahui apakah pelaku juga melakukan aksinya ditempat lain. Dalam melakukan aksinya pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial R.

“Jadi pelaku ini bermain bertiga dan rekannya berinisial R masih buron. Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.