20 Sak Pupuk Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polresta Medan

pupuk oplosan

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan mengamankan 20 sak pupuk bersubsidi yang hendak dijual kepada masyarakat di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Senin (1/6/2015) sore.

Informasi dihimpun, Selasa (2/6/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ada sebuah mobil Daihatsu Grand Max BK 9112 RE membawa 20 sak pupuk bersubsidi merek Ponska dan ZA yang akan dijual kepada masyarakat.

Mendapat informasi itu, polisi lalu menyetop mobil yang dikendarai JM (30) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan VIII, Kelurahan Pahlawan, Kota Binjai, dan H (40) warga Dusun Pasar Hilir I, Desa Stabat Lama, di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur. Disitu, polisi lalu meminta keduanya untuk menunjukkan surat-surat, namun mereka tidak dapat menunjukkannya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan sementara, keduanya mengaku diminta seseorang untuk membawa pupuk itu dari toko di Jalan Sei Mencirim ke Jalan Willem Iskandar/Pancing. Upah yang diterima untuk mengangkut pupuk Rp 400 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Diungkapkan Martuasah, pihaknya tidak melakukan penahanan dan memulangkan keduanya.

“Mereka kita periksa sebagai saksi dan sudah kita pulangkan. Sedangkan mobil dan 20 sak pupuk urea bersubsidi itu disita sebagai barang bukti,” pungkasnya. [KM-03]