SERGAI, KabarMedan.com | Jajaran Polsek dan Satres Narkoba Polres Sergai menangkap 21 orang yang terlibat kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam kurung waktu 25 Maret hingga 8 APril 2019.
Pelaku narkoba ini terdiri 14 kasus laporan polisi, yaitu Satres Narkoba sebanyak 8 LP, Polsek Perbaungan sebanyak 3 LP, Polsek Domas sebanyak 2 LP dan Polsek Kotarih sebanyak 1 LP.
“21 tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai. Para pelaku ditangkap dalam dua pekan terkahir,” kata Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (8/4/2019).
Dari para tersangka petugas menyita barang bukti 10,2 gram ganja, 23,7 gram sabu, 3 buah mancis, uang Rp.830.000, dan tiga unit sepeda motor.
“Para tersangka akan dititip penahanannya ke LP Kelas II B Tebing Tinggi, sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2019,” pungkasnya. [KM-03]














