22 Pelaku Judi, Curat dan Curas Ditangkap Polres Sergai

SERGAI, KabarMedan.com | Polres Sergai berhasil mengungkap 14 kasus perjudian dan 2 diantaranya kasus curat serta curas selama dua pekan sejak 1 sampai 15 Januari 2020.

22 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, meja tebak ikan, 2 unit mesin jackpot (dingdong), uang tunai berbentuk koin, uang tunai Rp
695.000, hp, 8 unit, buku oret2 6 buah angka tebak.

“Jadi penindakan yang kita lakukan ini merupakan perintah Kapoldasu untuk mengatasi tindakan kejahatan dan Narkoba, terkhusus di Wilayah Sergai semua satuan kita lakukan operasi dan target mulai dari Satuan sampai ke Polsek”, kata Kapolres AKBP Robinson Simatupang.

Baca Juga:  Darma Wijaya Tinjau dan Santuni Korban Kebakaran di Tanjung Beringin: Hati-hati Bahaya Korsleting Listrik

AKBP Robin mengungkapkan, kasus yang paling menonjol dari penindakan ini adalah 2 kasus Curat dan Curas yang ditangani oleh Satreskrim dan Polsek Teluk Mengkudu, dimana pelaku berpura sebagai orang yang meminta derma untuk mengelabui targetnya, baru kemudian melakukan aksinya.

Untuk ancaman hukumannya sendiri, Perjudian melanggar Pasal 303 ayat 1, ke 1e, 2 e, 3 e KUHP, Curat Pasal 363 subs 362 KUHP, serta Curas Pasal 365 KUHP.

Baca Juga:  Darma Wijaya Tinjau dan Santuni Korban Kebakaran di Tanjung Beringin: Hati-hati Bahaya Korsleting Listrik

“Jadi semua sudah kita lakukan tindakan dan penahanan, untuk kasus judi ancamannya 10 Tahun Penjara, Curat, 7 tahun dan Curas 9 tahun. Untuk berkasnya dalam tempo 30 akan kita kirim”, terang AKBP Robin. [KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.