MEDAN, KabarMedan.com | Fajar Efendi (25) warga Jalan Pimpinan, ditangkap unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Medan. Pelaku penjambretan ini ditangkap di kediamannya, pada Minggu (3/1/2016), setelah 23 kali melakukan aksinya.
Kanit Pidum AKP Bayu Samara Putra, Senin (4/1/2016) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban seorang PNS benama Gusnady SE, sesuai dengan laporan Nomor : LP/3298/K/XI/2015/SPKT Resta Medan, tanggal 27 November 2015.?
Dimana, korban kehilangan satu buah tas berisi satu unit HP dan barang berharga lainnya.
“Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 23 kali di berbagai wilayah di Kota Medan.
“Pengakuan pelaku sudah beraksi sejak bulan Oktober hingga Desember 2015 lalu. Dalam aksinya pelaku menggunakan sepeda motor dan memepet korbannya, lalu merampas harta benda korbannya,” jelas Bayu.
Sementara, disinggung soal motif, Bayu menjawab faktor ekonomi dan narkoba menjadi penyebab tersangka nekat apalagi, tersangka diketahui tidak memiliki mata pencaharian tetap.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]














