MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menyita 6 bal ganja kering dengan berat kurang lebih 23,6 Kg.
Ganja itu diamankan dari seorang pemuda berinisial DJ alias Ijin (20) warga Jorong Lombok Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pengangkapan pelaku berawal dari informasi adanya transaksi ganja pada Rabu (9/1/2019) malam.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamkan DJ saat mengendarai sepeda motor di Desa Bonca Bayon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
” 6 bal ganja kering siap edar yang disita, yaitu 1 bal dengan berat bruto 5.000 gram, 3 bal dengan berat bruto 4.300 gram:12.900 gram, 1 bal dengan berat bruto 4.200 gram dan 1 bal dengan berat bruto 150 gram,” katanya, Jumat (11/1/2019).
Selain menyita 6 bal ganja, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa nomor polisi, 3 buah tas, dan 1 unit HP.
“DJ dan barang bukti telah diamankan ke Sat narkoba Polres Madina,” pungkasnya. [KM-03]














