MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja berinisial VS (18) ditangkap petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Siti Aminah Sitepu warga Jalan HM. Yamin, Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan sepeda motor di teras rumah pada Kamis (13/6/2019). Dari laporan itu petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di kawasan Mandala, Medan saat bertransaksi sepeda motor hasil curian dengan petugas yang menyamar,” katanya, Senin (17/6/2019).
Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya LC, EW, F, GN, HD, JP, CU dan RDÂ (DPO). Pelaku juga mengaku 24 kali melakukan aksinya di Kota Medan.
Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, diantaranya di kawasan Jalan Sutrisno, Jalan Wahidin, Jalan Asia, Jalan Aksara, Jalan Letda Sujono, Jalan Denai, Jalan HM Yamin serta Jalan Sutomo.
“Pelaku berperan mencongkel kunci stang dan membawa sepeda motor yang dicurinya. Pelaku dibantu oleh rekannya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku,” pungkasnya. [KM-03]














