25 KPU Kabupaten/Kota di Sumut Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

MEDAN, KabarMedan.com | KPU Sumatera Utara menyatakan, saat ini terdapat 25 KPU kabupaten/kota yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 di Sumatera Utara.

Daerah yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi, yaitu Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Kota Tanjungbalai, Tapanuli Selatan, Sibolga, Padanglawas, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Padanglawas Utara, Humbanghasundutan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Simalungun, Nias Utara, Batubara, Tapanuli Tengah, Dairi, Labuhanbatu Utara, Nias Barat, Asahan, Tapanuli Utara dan Serdang Bedagai.

“Untuk 8 KPU kab/kota lainnya prosesnya masih berlangsung,” kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni, Senin, (6/5/2019).

Dari hasil evaluasi, katanya, lamanya proses rekapitulasi di 8 KPU kabupaten/kota disebabkan banyaknya permintaan dari para pihak, terutama saksi yang meminta adanya perhitungan ulang.

“KPU berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut agar data yang direkap benar-benar sinkron dan tidak ada perbedaan data lagi,” ujarnya.

KPU Sumatera Utara juga memastikan kotak suara dan surat suara yang terbakar di kantor Camat Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara tidak menjadi kendala dalam rekapitulasi.

“Seluruh hasil rekapan pemilu sudah dipindahkan ke formulir DA1 sebelum kebakaran terjadi, dan telah ditanda tangani saksi. Jadi, tidak ada masalah. Rekapitulasi dilanjutkan di tingkat Kab/kota, dan para saksi juga sudah sepakat,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.