3 Ekor Binturong Disita Dari Pemeliharanya di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga ekor satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong) diamanka Petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dari seorang pemeliharanya di Jalan HM. Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (22/8/2019).

Menurut Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019), penyitaan satwa dilindungi ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat adanya pemeliharaan satwa dilindungi. Kemudian, pada pengecekan di lokasi pukul 16.30 wib, benar bahwa satwa tersebut dimiliki atau dipelihara oleh Arpan (24).

“Menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu,” katanya, Jumat (23/8/2019).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Dari pemeriksaan terhadap Arpan, tim gabungan lalu mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun ijin penangkaran satwa dilindungi. Arpan, kata dia kemudian dibawa ke Mapolda Sumut. “Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Sumut, u tuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus pemeliharaan binturong di Medan merupakan yang pertama di tahun ini. Menurutnya, harus membuka data terlebih dahulu mengenai kasus-kasus pemeliharaan Binturong di tahun-tahun sebelumnya. “Kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi,” katanya.

Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Pelanggaran terhadapnya, diancam pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta
sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2).

“Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.