3 Pelaku Penggelapan Modus Rental Mobil Dibekuk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan modus rental mobil tak berkutik saat digelandang oleh petugas ke Polsek Medan Baru.

Ketiganya adalah NR (60) warga Kecamatan Medan Timur, AT (50) warga Kecamatan Tanjung Morawa, dan AH (25) warga Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Dedy Syahputra (40).

Dalam laporannya, katanya, korban mengaku 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK 1652 GO yang direntalnya tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Pada Sabtu (11/1) salah seorang pelaku mengaku dari perwakilan bank menawarkan untuk merental mobil dengan biaya Rp10 juta per bulannya,” katanya, Sabtu (18/4).

Mendengar tawaran itu, korban setuju dan menyerahkan STNK beserta kunci mobil.

Pada bulan pertama dan kedua pembayaran uang rental tepat waktu. Pada bulan ketiga pelaku tidak membayar uang rental tersebut.

“Korban melakukan pencarian dan diketahui bahwa pelaku bukan perwakilan bank. Saat dilacak lewat GPS didapati mobil tersebut berada di Tanjung Morawa,” ujarnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan dan menangkap pelaku AH di Jalan Pahlawan, Tanjung Morawa, Kamis (16/4).

“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan mobil Kijang Innova BK 1652 GO milik korban,” jelasnya.

Saat diinterogasi, AH mengaku telah menerima mobil hasil penggelapan tersebut. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap NR dan AT.

“Ketiga masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]