MEDAN, KabarMedan.com | Empat tersangka penculik bayaran terhadap korban Salman (54), warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diamankan unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempat tersangka diantaranya tiga warga sipil yaitu Ican (31), Andik Nazara (34), Indra Muliato (44), dan seorang oknum anggota TNI AD bernama Praka S.
Informasi yang dihimpun, Jumat (3/4/2015) menyebutkan, kejadian ini berawal dari korban memiliki hutang kepada Dr Tan Gino. Karena selama empat tahun tak dibayar, Dr Tan Gino lalu menyuruh keempat tersangka untuk menagih kepada korban.
Tepatnya pada hari Kamis (2/4/2015) dinihari, keempatnya mendatangi rumah dan mengetuk pintu rumah korban. Korban yang masih terbangun lalu membuka pintu rumahnya. Disitu, keempat tersangka langsung masuk ke dalam rumah korban dengan mengaku sebagai anggota TNI sembari memaksa korban keluar rumah dengan menyebutkan “saya tempel kaki kamu”.
Ketakutan, korban pun menuruti perintah keempatnya dan langsung masuk ke dalam mobil Taft GT BK 5114 EN (plat asli), namun yang terpasang di mobil tersebut plat BK 1094 BJ.
Korban dibawa ke rumah Dr Gino Tan dan akhirnya dibawa ke kantor salah satu OKP di Jalan Denai, Simpang Mandala lalu disekap. Setelah beberapa jam di kantor OKP tersebut, korban selanjutnya diserahkan para tersangka ke Mapolsek Medan Baru.
Saat dikantor polisi, para tersangka diamankan petugas setelah mendapat laporan bahwa keempat tersangka telah melakukan dugaan penculikan dan penyekapan terhadap korban.
Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti senjata replika jenis Air Softgun, dan mobil dengan motif loreng OKP yang digunakan untuk membawa korban.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, saat dikonfirmasi mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.
“Masih kita lidik dulu,” katanya. [KM-03]














