31 WNA Diamankan, Diduga Terlibat Jaringan Cyber Crime Internasional

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Dirkrimsus Polda Sumut menggerebek sebuah rumah mewah di Komplek Taman Setiabudi Indah (Tasbih), Blok E No 81, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (27/7/2015).

Informasi dihimpun, petugas mengamankan 31 warga asing diantaranya 11 orang WNA Tiongkok, dan 20 WNA Taiwan. 31 warga asing tersebut diantaranya 14 orang perempuan dan 17 pria yang diduga terlibat jaringan Cyber Crime Internasional. Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa buku passport, uang, HP, laptop, telpon rumah, CPU, dan TV.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

Sementara itu, pihak keamanan Komplek Taman Setiabudi Indah mengaku tidak mengetahui siapa penghuni di rumah Blok E No 81 tersebut. Pasalnya, pihak penyewa yang menjadikan rumah itu sebagai tempat jaringan Cyber Crime Internasional tidak pernah melaporkan kepada pihak keamanan.

“Kami tidak tahu bang siapa yang menyewa, karena tidak ada melapor mereka,” kata Kepala Regu Keamanam Komplek Tasbih, Supardi.

Supardi menjelaskan, tidak pernah terlihat adanya aktivitas yang mencurigakan dari rumah yang digerebek itu.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

“Rumah itu selalu sepi dan kosong. Tidak pernah ada saya lihat orang yang masuk dalam rumah itu,” jelasnya.

Supardi juga mengaku, bahwa penyewa dan pemilik rumah tidak pernah melapor kepada pihak lingkungan setempat.

“Jangankan sama kami pihak keamanan, sama pihak lingkungan aja mereka tidak ada lapor,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.