MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku penjambretan ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban jambret. Dari laporan itu, kata Ricky, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku kita tangkap pada Minggu (22/3) di Jalan Pasar, Gang Nenas, Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
“Pelaku kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ujarnya.
Saat diinterogas, pelaku mengaku telah 33 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]














