33 Kali Beraksi, Kaki Penjambret di Medan Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku penjambretan ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban jambret. Dari laporan itu, kata Ricky, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Pelaku kita tangkap pada Minggu (22/3) di Jalan Pasar, Gang Nenas, Percut Sei Tuan,” ujarnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Pelaku kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Saat diinterogas, pelaku mengaku telah 33 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]