33 Kali Beraksi, Kaki Penjambret di Medan Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku penjambretan ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban jambret. Dari laporan itu, kata Ricky, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Pelaku kita tangkap pada Minggu (22/3) di Jalan Pasar, Gang Nenas, Percut Sei Tuan,” ujarnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

“Pelaku kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Saat diinterogas, pelaku mengaku telah 33 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here