4 Ton Kayu Ilegal Dari TNGL Diamankan Dari Oknum Marinir

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 4 ton kayu ilegal dari kawasan TNGL Sekoci, Langkat, diamankan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Senin (16/3/2015).

Kayu tersebut diamankan dari tiga pelaku yaitu oknum Marinir bernama Praka Mar H (34), sopir truk WN (35), dan kernetnya M (30).

Informasi dihimpun, kayu ilegal jenis damar dan smantu itu berasal dariĀ blok hutan tower resort Sekoci, Langkat. Kayu itu akan menjadi bahan baku untuk membuat kusen pintu dan jendela.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil truk dengan nomor polisi BK 8731 CI dari kawasan TNGL.

“Truk itu kita amankan di luar kawasan hutan. Untuk anggota TNIĀ  kita serahkan ke POM AL Belawan, sedangkan dua lainnya langsung kita periksa,” jelas Kepala BBTNGL, Andi Basrul.

Ia mengaku, hasil tangkapan ini memperkuat dugaan mengenai adanya pengolahan kayu atau “saw mill” skala kecil di dalam kawasan atau di barak induk Sekoci.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

BBTNGL selama ini enggan untuk masuk ke wilayah itu karena khawatir terlibat konflik dengan masyarakat yang tinggal di sana.

“Kita nanti dianggap melanggar HAM,”urainya.

Wilayah Sekoci masuk kawasan TNGL. Sekitar 5.000 kepala keluarga tinggal di sana.

“Itu salah satu penghambat pemberantasan illegal logging di sana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.