MEDAN, KabarMedan.com | Akreditasi program studi (Prodi) perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara masih memprihatinkan. Pasalnya dari 985 prodi yang terdaftar, 50 persen diantaranya atau sekira 490 prodi ternyata sudah kadaluarsa.
“Berdasarkan database perguruan tinggi yang kita miliki, saat ini terdapat sekira 490 prodi yang akreditasinya sudah habis,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, Senin (21/9/2015).
Prof Dian mengaku, masih banyaknya prodi yang kadaluarsa tersebut karena belum semuanya sempat dinilai kembali oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Menurut Dian, kondisi itu terjadi selain karena minimnya anggaran untuk mengakreditasi prodi yang telah habis masa berlakunya, juga keterbatasan personil dari BAN PT untuk melakukan penilaian atau reakreditasi.
Prof Dian memaklumi masih banyak prodi yang belum terakreditasi kembali. Namun dia tetap mengingatkan agar PTS yang bersangkutan harus segera mengirimkan borang untuk akreditasi prodi yang kadaluarsa.
“Meskipun akreditasinya sudah habis atau kadaluarsa, tapi jika sudah dikirim borang pengajuan untuk akreditasi, maka akreditasi prodi PTS tersebut dinilai dari statusnya yang terakhir,” ungkap Dian.
Prof Dian mencontohkan, pada masa berakhir prodi tersebut memiliki nilai akreditasi B, maka prodi PTS tersebut tetap masih B meskipun kadaluarsa, dengan ketentuan borang sudah diajukan ke BAN PT.
Bagi PTS yang prodinya kadaluarsa dan belum mengajukan borang ke BAN PT, dihimbau agar segera mempercepat pengajuannya. Sebab hal itu akan merugikan PTS itu sendiri.
Apalagi Menristek Dikti Prof Nasir menyebutkan bagi prodi yang tidak memenuhi standar atau tidak lulus akreditasi dilarang menerima mahasiswa baru. Bahkan, Kementerian Riset Dikti akan mengeluarkan kebijakan memperketat pemberian izin prodi. Selain itu prodi yang tidak memiliki kelayakan assessmen kecukupan akan diberikan pembinaan.
Dijelaskannya, izin itu berdasarkan evaluasi dokumen dan syarat yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Evaluasi dikembangkan Ditjen Dikti dibahas bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
“Perguruan tinggi yang mendapat izin akan memperoleh akreditasi minimal (akreditasi C), baik akreditasi prodi maupun institusi yang wajib dilakukan secara berkala,” ungkap Nasir.
Karena itu, dia mengingatkan agar pimpinan PTS fokus meningkatkan mutu pendidikan dan mampu bersaing menjadi perguruan tinggi maju. [KM-01]