490 Prodi PTS di Sumut Akreditasinya Kadaluarsa

MEDAN, KabarMedan.com | Akreditasi program studi (Prodi) perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara masih memprihatinkan. Pasalnya dari 985 prodi yang terdaftar, 50 persen diantaranya atau sekira 490 prodi ternyata sudah kadaluarsa.

“Berdasarkan database perguruan tinggi yang kita miliki, saat ini terdapat sekira 490 prodi yang akreditasinya sudah habis,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, Senin (21/9/2015).

Prof Dian mengaku, masih ban­yaknya prodi yang kadaluarsa tersebut karena belum semuanya sempat dinilai kembali oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Menurut Dian, kondisi itu terjadi selain karena minimnya ang­garan untuk mengakreditasi prodi yang telah habis masa ber­lakunya, juga keterbatasan per­sonil dari BAN PT untuk mela­kukan penilaian atau rea­kreditasi.

Prof Dian memaklumi masih banyak prodi yang belum tera­kre­ditasi kembali. Namun dia tetap mengingatkan agar PTS yang bersangkutan harus segera mengirimkan borang untuk akre­ditasi prodi yang kadaluarsa.

“Meskipun akreditasinya sudah habis atau kadaluarsa, tapi jika sudah dikirim borang pengajuan untuk akreditasi, maka akreditasi prodi PTS tersebut dinilai dari statusnya yang terakhir,” ungkap Dian.

Prof Dian mencontohkan, pada masa berakhir prodi tersebut m­e­miliki nilai akreditasi B, maka prodi PTS tersebut tetap masih B meskipun kadaluarsa, de­ngan ketentuan borang sudah dia­jukan ke BAN PT.

Bagi PTS yang prodinya ka­da­luarsa dan belum me­ngajukan bo­rang ke BAN PT, dihimbau agar segera mempercepat pengajuannya. Sebab hal itu akan merugikan PTS itu sendiri.

Apalagi Menristek Dikti Prof Nasir menyebutkan bagi prodi yang tidak memenuhi standar atau tidak lulus akreditasi dilarang menerima mahasiswa baru. Bahkan, Kementerian Riset Dikti akan mengeluarkan ke­bija­kan memperketat pemberian izin prodi. Selain itu prodi yang tidak me­miliki kelayakan assessmen kecukupan akan diberikan pembinaan.

Dijelaskannya, izin itu ber­dasarkan evaluasi dokumen dan syarat yang mengacu pada stan­dar nasional pendidikan tinggi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Evaluasi dikem­bangkan Ditjen Dikti dibahas ber­sama dengan Badan Akreditasi Na­sional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

“Perguruan tinggi yang men­dapat izin akan memperoleh akreditasi minimal (akreditasi C), baik akreditasi prodi maupun institusi yang wajib dilakukan secara berkala,” ungkap Nasir.

Karena itu, dia mengingatkan agar pimpinan PTS fokus mening­katkan mutu pendidikan dan mampu bersaing menjadi perguruan tinggi maju. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.