5 Anggota TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Ini Penjelasan Kodam I/BB

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Kapendam I/BB, Donald Erickson Silitonga menyampaikan pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kerangkeng manusia yang melibatkan oknum TNI.

Dimana dari 10 orang anggota TNI yang terlibat 5 di antaranya sudah dilakukan penahanan. “5 Orang anggota saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam,” katanya, Selasa (24/5/2022).

Donald mengatakan, 5 oknum TNI tersebut juga telah dilimpahkan ke Otmil Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

“Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke Otmil Medan,” tuturnya.

Sementara, 5 anggota TNI lainnya yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, belum ditahan dengan alasan belum cukup bukti.

“5 orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman,” tandasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, sebanyak 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Andika Perkasa menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa saja yang terlibat.

“Kasus Langkat masih terus, sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [KM-07]