JAKARTA, KabarMedan.com | Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi terhadap lima orang WNI yang diduga menjadi fasilitator keuangan terhadap gerakan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
Departemen Keuangan AS menyebut kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, serta melakukan pengiriman dana untuk mengisi kegiatan milisi di kamp pengungsi Suriah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap, dua di antara lima orang tersebut pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror Polri. Sedangkan identitas tiga orang lainnya juga sudah diketahui.
“Dua orang sudah pernah diproses oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujarnya, dilansir dari Suara.com – jaringan KabarMedan.com pada Rabu (11/5/2022).
Keduanya masing-masing bernama Ari Kardian dan Rudi Heriadi yang telah bebas setelah menjalani hukumannya.
Sedangkan dua orang lainnya merupakan wanita bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani yang diyakni saat ini berada di Suriah.
“Diyakini dua perempuan tersebut berada di Suriah, dilihat dari dokumen perjalanannya,” kata Dedi.
Sementara satu orang lainnya, bernama Muhammad Dandi Adiguna juga diketahui sedang berada di Suriah.
Saat ini, Dedi menambahkan, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut dengan berkoordinasi dengan Hubinter NCB Polri dan interpol. [KM-06]