SERGAI,KabarMedan.com | Enam tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polres Sergai melalui Satres Narkoba beserta jajaran Polsek diawal tahun 2019.
Ke 6 tersangka, 4 diantaranya adalah pengedar dan 2 lainnya sebagai pemakai narkoba jenis Sabu yang diamankan petugas beserta barang bukti 16,05 gram.
Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Tanjung Beringin, IPTU Khairul Saleh dalam paparannya pada Press Rilis di Mapolres Sergai, Rabu (09/01/2019) mengatakan, ke 4 tersangka yang diamankan sebagai pengedar yakni Andika Pulungan alias Dika (24) warga Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Saing Yunita Syafitri alias Fitri (33) IRT warga Dusun V, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kemudian Erwin Syahputra alias Suen (38) dan Lela Romadhan Hasibuan alias Maison (27) keduanya warga Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin.
Sedangkan 2 tersangka yang diamankan sebagai pemakai yakni Andi Sudrajat alias Dogol (27) warga dusun V, Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Wandi (35) warga dusun amal Bhakti Desa Pasar V kebun Kelapa, Kecamatan Tanjung Beringin, Deli Serdang.
“Dasar penangkapan para tersangka yakni Saing Yunita alias Fitri (33) dan Saing Andi Sudrajat alias Dogol (27) keduanya yang merupakan kakak beradik Kakak sebagai pengedar, adiknya bertindak untuk mencari pembeli keduanya ditangkap team Polsek Firdaus pada hari Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 15:00 WIB”, kata AKBP Juliarman.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 6 (enam) helai plastik klip transfaran berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram Diatas lemari pakaian.
Sementara tersangka Andika Pulungan alias Dika ditangkap Satnarkoba Polres Sergai juga pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 15:00 WIB.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu)bungkus kotak rokok lucky strike berisikan 1(satu) helai plastik klip transferan yang berisikan 4 (empat) helai plastik klip kecil transferan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Britto 1,6 gram dan Netto 0,9 gram dan 1 buah pipet berbentuk runcing dan 3 (tiga) batang rokok lucky strike.
Sedankan, Erwin Syahputra alias Suwen (38) dan Lelan Romadhan Hasibuan alias Madinah (27), keduanya ditangkap Satnarkoba Polres Sergai pada hari Senin tanggal 7 januari 2019 sekitar pukul 14:30 WIB, bersama barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisikan 4 (empat ) plastik klip transfaran berikan buktikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13, 3 gram dan Netto 9,5 Gram.
Selain mengedarkan sabu, tersangka Erwin Syahputra alias Suwen(38) juga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama Muhammad Amin Rambey (33)warga dusun V, Desa Tanjung Beringin, Sergai. Dan ditangkap tim Polsek Tanjung Beringgin pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 05:30 WIB. Dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 7 januari 2019 sekitar pukul 13:30 WIB.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) dari KUHP pidana dan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah”, kata Kapolres Sergai.
Sedangkan untuk enam tersangka yakni 4 Pengedar dan 2 pemakai dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukum mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar”, tutup Kapolres.[KM-04]














