6.892 Napi di Sumut Peroleh Remisi 17 Agustus 2014

KABAR MEDAN | Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada 6.892 orang narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di Sumatera Utara. Remisi ini merupakan remisi umum untuk peringatan 17 Agustus pada tahun 2014.

Kepala Kantor Kemenkumham wilayah Provinsi Sumatera Utara I Wayan Sukerta mengatakan, dari seluruh napi yang mendapat remisi tersebut,  300 diantaranya mendapatkan kebebasan pada saat tanggal 17 Agustus mendatang.

Sementara sisanya 6.592 narapidana mendapat remisi berupa pemotongan masa hukuman yang bervariatif.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Saat ini kondisi jumlah penghuni lapas/rutan mencapai 18.686 narapidana. Pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum pemberian pengurangan hukuman” ujarnya, Jumat (15/8/2014).

Ditambahkannya, Menkumham juga mengusulkan pemberian remisi untuk 18 napi kasus korupsi dan 4 orang napi kasus terorisme. Namun remisi terpidana kasus korupsi dan terorisme itu harus terlebih dahulu atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Terpidana korupsi maupun terorisme itu termasuk narapidana yang remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012, sehingga remisi mereka harus dari Menteri langsung” jelasnya.

Lebih lanjut, pemberian remisi nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho pada tanggal 17 Agustus mendatang di Rutan Tanjung Gusta Medan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.